Pixel Codejatimnow.com

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara

Editor : Budi Sugiharto  
Eddy Rumpoko
Eddy Rumpoko

jatimnow.com - Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko divonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti,saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan majelis hakim ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, usai persidangan Eddy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan.

"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," kata Eddy.

Kasus ini bermula saat Eddy Rumpoko ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017. Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.


Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar