jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota meringkus sebelas tersangka terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba selama dua pekan.
Kesebelas tersangka yang diringkus polisi terdiri dari delapan pengedar obat keras berbahaya dan tiga sisanya merupakan tersangka penggunaan dan peredaran sabu.
Total ada lebih dari tujuh ribu butir pil obat keras berbahay (okerbaya) disita. Selain itu 2,8 gram sabu turut diamankan dari para tersangka.
"Ini dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru," jelas Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Sinambela, Selasa (17/12/2019).
Ia menambahkan, penangkapan ini juga bagian dari razia premanisme yang telah dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dari hasil pemeriksaan polisi, sasaran peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka ialah berbagai kalangan. Beberapa diantaranya juga dijual kepada para pelajar.
Para orang tua dihimbau untuk mengawasi anaknya terlebih pergaulan. Menurutnya membangun komunikasi dengan anak menjadi bagian penting upaya pencegahan narkoba di kalangan pelajar.
Bambang Adi, salah satu tersangka yang diamankan petugas mengatakan sabu yang ia konsumsi dibeli dari salah satu seseorang dengan sistem ranjau. Alasannya, konsumsi sabu menjadikan dirinya lebih bugar kala bekerja.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Jadi semangat (kerja). Saya kerja di bengkel mobil," katanya.
URL : https://jatimnow.com/baca-22182-11-tersangka-pengedar-dan-pengguna-narkoba-di-blitar-diringkus