jatimnow.com - Asih Rostiana alias Tina (30) warga Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek akhirnya ditangkap polisi. Wanita yang sehari-hari mengamen di sekitar Pasar Legi Kota Blitar ini ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik teman kencannya.
Kepada polisi Tina mengaku, dirinya mencuri motor itu saat teman lelakinya tertidur setelah berhubungan badan dengannya. Tina dikencani korban dengan tarif yang sudah ditentukan. Sebab diduga, Tina merupakan PSK panggilan.
"Saya dibayar dua ratus (ribu rupiah) terus diajak mabuk. Habis itu main gitu (hubungan badan). Orangnya pas tidur terus saya beli makan, terus (motornya) tak bawa," kata Tina di ruang penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (18/12/2019).
Tina mengaku berhubungan badan dengan korban tiga kali. Setelah lelah, korban kemudian tertidur. Korban dan tersangka berhubungan intim di salah satu hotel di barat Stadion Soeprijadi, Kota Blitar.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Ketika terbangun, korban baru sadar motor miliknya hilang. Setelah mencari dan tidak kunjung ketemu, korban melapor ke polisi. Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian menangkap pelaku hanya dalam waktu beberapa jam.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (Tina) berhasil kami amankan sebelum menjual motor korban. Tersangka mengakui perbuatannya," jelas Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Baca juga:
2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, Tina diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kalau dari pengakuannya, tersangka baru sekali ini mencuri. Namun kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Trenggalek terkait track record tersangka," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-22212-kisah-psk-di-kota-blitar-kencan-dulu-curi-motor-kemudian