Pixel Code jatimnow.com

Diberitakan 'Ngrasani' Wali Kota Risma, Pejabat Dindik Jatim Membantah

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Kantor Cabang Wilayah Surabaya-Sidoarjo, Dindik Jatim (Foto: surabayacab.dindik.jatimprov.go.id)
Kantor Cabang Wilayah Surabaya-Sidoarjo, Dindik Jatim (Foto: surabayacab.dindik.jatimprov.go.id)

jatimnow.com - Informasi bila Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak memberikan izin Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim untuk menggunakan fasilitas milik Pemkot Surabaya disangkal. Dindik Jatim memastikan informasi itu tidak lah benar atau hoaks.

"Seharian saya olahraga, lalu istirahat. Saya tidak pernah menerima telepon, diwawancari atau kontak tentang berita tersebut," jawab Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya-Sidoarjo, Sukaryantho, Rabu (25/12/2019).

"Tugas saya melaksanakan kebijakan pendidikan untuk SMA, SMA, PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) Surabaya," tambahnya.

Sehingga Sukaryantho memastikan bila informasi yang disampaikan salah satu media online tersebut, tidak benar.

Baca juga:
Guru SMA Diminta Kuatkan Inovasi dan Pretasi Pendidikan di Jatim

"Sehingga berita tersebut bukan dari saya. Saya nyatakan tidak benar," tegasnya.

Kabar Wali Kota Risma tidak memberikan izin pemakaian fasilitas milik Pemkot Surabaya kepada kegiatan Dinas Pendidikan Jatim itu berasal dari sebuah media online.

Baca juga:
Jadwal PPDB Jatim 24 - 28 Mei Verifikasi Nilai Rapor, Begini Caranya

Sementara, Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyebut bila selama ini Pemkot Surabaya terbuka dalam memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh siapapun.

"Pemkot Surabaya sangat terbuka memberikan fasilitas kepada siapapun. Asalkan ada surat pengajuan dan jadwal yang diajukan tidak bentrokan dengan jadwal yang sudah ada," ujar Febri.