Pixel Codejatimnow.com

Curi Gula Muatannya, Dua Sopir di Ponorogo Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Dua karung gula yang disita Polsek Ponorogo Kota
Dua karung gula yang disita Polsek Ponorogo Kota

jatimnow.com - Dua sopir CV Aloha di Ponorogo diamankan polisi setelah mengurangi jumlah gula pasir yang dikirimkan kepada para pelanggan.

Aksi kedua pelaku yaitu Nanang Sahiri (29), dan Feri Puguh Santoso (41) terbongkar setelah beberapa konsumen melapor kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Haryo Kusbiantoro mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku adalah mengambil gula dalam jumlah tertentu sebelum dikirim ke pemesan.

"Keduanya menusuk karung gula dan mengambil sedikit cuma 200 ons pada tiap karung. Aksi ini dilakukan setiap hari dan sudah lama dilakukan oleh mereka berdua," katanya, Kamis (9/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan kedua pekerja tersebut telah berlangsung selama setahun terakhir. Pengurangan takaran gula pasir dengan jumlah sedikit tersebut tidak membuat pemilik CV Aloha, Tito Adi Purnama Suarsana menyadarinya.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah konsumen protes karena gula yang dikirim saat ditimbang selalu berkurang.

"Ada laporan dari konsumen jika gula yang datang beratnya berkurang," ujarnya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Pemilik yang curiga kemudian mengintai perbuatan kedua pelaku. Ia memergoki jika kedua pekerjanya melakukan pencurian gula dengan cara menusuk setiap sak dan dikumpulkan menjadi satu.

"Untuk gula yang diambil terakhir, korban menderita kerugian Rp 12 juta. Akhirnya korban melapor ke kami," lanjutnya.

Dari pengakuan keduanya, hasil pencurian itu kemudian dijual ke toko kelontong.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Dijual dengan harga lebih murah. Beda seribu rupiah dari harga pasar," jelasnya.

Untuk barang bukti yang disita adalah 2 sak gula pasir dengan berat masing-masing beratnya 80 kilogram dan uang Rp 800 ribu.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Jenangan ini.