Pixel Codejatimnow.com

Bawa Sabu, Seorang Remaja Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Remaja asal Mojokerto diamankan polisi karena bawa sabu
Remaja asal Mojokerto diamankan polisi karena bawa sabu

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Bangsal mengamankan Moh Deni Dwi Setiawan (19) warga Dusun Tlagan RT 02 RW 06, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto karena membawa narkoba jenis sabu.

Paur Humas Polres Mojokerto, Aipda Fery Leka Tompessy mengatakan pelaku diamankan di pinggir jalan yang berada didepan SMA 1 Bangsal.

"Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di dompet milik pelaku," katanya, Selasa (21/1/2020).

Baca juga:
Petugas KAI Daop 8 Ikuti Tes Bebas Narkoba, Jaminan Keselamatan Pelanggan

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangsal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.