jatimnow.com - Sebelas tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan perjudian diamankan Polres Blitar Kota. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kesebelas tersangka yang diringkus terdiri dari delapan orang pengedar sabu dan pil double L. Sedangkan tiga sisanya merupakan bandar judi.
"Beberapa kasus ini merupakan kategori penyakit masyarakat dan menjadi perhatian kami," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (24/1/2020).
Polisi menyita barang bukti berupa 800 pil double L, 2.67 gram sabu dan sejumlah alat perjudian.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Untuk narkoba, Leonard menjelaskan jika pengedar yang ditangkap ada juga yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Untuk menjual sabu, para pengedar menyasar berbagai kalangan termasuk para pemuda putus sekolah.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Sementara judi yang diamankan berjenis judi online maupun konvensional. Leonard menambahkan sebelas tersangka ini diamankan baik dari Polsek maupun dari satuan reserse.
"Kami mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak demi menjaga agar tidak terjerumus ke dalam jerat narkoba," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-23288-seminggu-11-pengedar-sabu-dan-judi-di-kota-blitar-ditangkap-polisi