Pixel Codejatimnow.com

Tarif Masuk Tol Gempol-Pandaan Berubah Hari Ini

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Gerbang Tol Pandaan (foto istimewa)
Gerbang Tol Pandaan (foto istimewa)

jatimnow.com - Tarif masuk Jalan Tol Gempol-Pandaan Kabupaten Pasuruan berubah untuk semua golongan kendaraan pada Jumat (31/1/2020).

Humas Tol Gempol Pandaan, Sumantri mengatakan jika pada pukul 00:01 Wib dini hari tadi, perubahan tarif itu berlaku.

"Ini merupakan perjanjian pengusaha jalan tol antara pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang akan meninjau tarif selama 2 tahun. Dan ini sudah lebih 2 tahun sejak 2017 lalu," jelasnya.

Perubahan tarif berlaku pada semua golongan kendaraan. Mulai dari golongan 1, 2, 3, 4, dan 5.

Ia menjelaskan, perubahan ini tidak hanya soal kenaikan tarif. Beberapa kendaraan besar seperti golongan 3, 4 dan 5 pun diuntungkan karena diturunkan biaya tarif masuk tol.

Panjang Jalan Tol Gempol-Pandaan adalah 13,6 kilometer. Perinciannya, 12 kilometer merupakan jarak panjang antara gerbang Tol Gempol ke gerbang Tol Pandaan.

Untuk sisanya sepanjang 1,6 kilometer itu adalah jalan yang menghubungkan Tol Pandaan ke jalur Tol Pandaan-Malang.

"Kita ada penyesuaian tarif kenaikan untuk golongan 1 dan 2, dengan penurunan tarif untuk golongan 3, 4 dan 5," ungkapnya.

Baca juga:
Mobil Kepala Bakesbangpol Pasuruan Kecelakaan di Tol Gempol, 3 Orang Terluka

Adapun daftar penyesuaian tarif kendaraan di rute gerbang Tol Gempol ke gerbang Tol Pandaan sebagaimana berikut:

Kendaraan golongan 1 yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 10.500 naik menjadi Rp 11.000.

Kendaraan golongan 2 yang sebelumnya bertarif Rp 16.000 naik menjadi Rp 18.500.

Baca juga:
Pikap Ringsek Tabrak Guardrail Jalan Tol, Satu Penumpang Tewas

Kendaraan golongan 3 yang sebelumnya ditarif Rp 21.000 turun menjadi Rp 18.500.

Kendaraan golongan 4 yang sebelumnya Rp 26.000 turun menjadi Rp 23.500.

Kendaraan golongan 5 yang sebelumnya ditarif Rp 31.000 turun menjadi Rp 23.500.

"Keputusan ini disahkan oleh Menteri PUPR, dengan nomor 1250/KPTS/M/2019," pungkasnya.