Pixel Code jatimnow.com

Jalan Wali Kota Mustajab Ondomohen Berlaku Satu Arah Mulai Besok

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Jalan Wali Kota Mustajab sisi Ondomohen, Surabaya (Foto: jatimnow.com)
Jalan Wali Kota Mustajab sisi Ondomohen, Surabaya (Foto: jatimnow.com)

jatimnow.com - Jalan Wali Kota Mustajab sisi barat atau Ondomohen yang selama ini berlaku dua arah, akan menjadi satu arah mulai Rabu (5/2/2020). Pemberlakuan itu akan diuji coba selama sepekan ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengatakan, kendaraan roda empat atau dua hanya boleh melintas di Jalan Wali Kota Mustajab Ondomohen bila dari arah Jalan Raya Ngemplak.

Sedangkan kendaraan dari Jalan Yos Sudarso maupun dari Jalan Jaksa Agung Suprapto tidak boleh melintas.

"Jadi diberlakukan hanya satu arah dari barat ke timur. Uji coba akan kami mulai besok (Rabu, 5/2/2020) mulai pukul 09.00 Wib," terang Irvan saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (4/2/2020) malam.

Rekayasa lalu lintas Jalan Wali Kota Mustajab sisi Ondomohen, Surabaya (Foto: Instagram Dishub Kota Surabaya)Rekayasa lalu lintas Jalan Wali Kota Mustajab sisi Ondomohen, Surabaya (Foto: Instagram Dishub Kota Surabaya)

Baca juga:
Betonisasi di Kedung Baruk Surabaya, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Untuk kendaraan dari Jalan Yos Sudarso yang hendak menuju Jalan Gentengkali atau Jalan Simpang Dukuh, semua wajib belok kiri melalui Jalan Ketabang Kali dan Taman Prestasi.

Sedangkan kendaraan yang melintas Jalan Jaksa Agung Suprapto sisi timur, difilter dan diarahkan ke Jalan Wali Kota Mustajab sisi timur.

"Uji coba akan kami lakukan satu minggu ke depan dan akan kami evaluasi," jelasnya.

Baca juga:
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Kirab Pusaka 2024 di Ponorogo

Menurut Irvan, pemberlakukan ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan yang biasa terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab Ondomohen tersebut.

Selain itu, untuk mengurangi kecelakaan akibat krosing kendaraan pada pertemuan antara Jalan Wali Kota Mustajab dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.