jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 8.150 gram, Selasa (11/2/2020).
Sabu tersebut disita dari 3 tersangka dari satu kejadian perkara yaitu ZA, IP dan ME. Ketiganya merupakan jaringan dari Malaysia. Mereka ditangkap di salah satu hotel yang berada di kawasan Surabaya selatan.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan petugas sebelumnya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial ZA dan IP.
"ZA dan IP ditangkap di hotel. Keduanya disuruh oleh bosnya untuk pesan dua kamar hotel. Satu kamar untuk mereka berdua dan satu kamar nomor 910 untuk menyimpan sabu," katanya.
Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Ia melanjutkan, tersangka ZA dijanjikan bosnya akan diberikan mobil Honda Jazz. Tersangka ZA dan IP sendiri telah menerima upah Rp 32 juta yang ditransfer ke rekeningnya.
"ME yang mengaku disuruh bosnya dari Malaysia kemudian datang ke kamar hotel untuk mengambil sabu tersebut yang disimpan dalam koper hitam yang rencananya akan dibawa ke Pamekasan, Madura," ujarnya.
Baca juga:
Polresta Malang Kota Klaim Selamatkan 440 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
"Tersangka ME dijanjikan akan diberikan upah 7 ribu ringgit atau Rp 21 juta dan upah yang sudah diterimanya dari bosnya Rp 2 juta untuk transportasi," tukasnya sambil menyebut ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.