Pixel Codejatimnow.com

Otak Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Terungkap

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Karangan bunga di lokasi terbunuhnya mertua Sekda Lamongan/ foto dokumen
Karangan bunga di lokasi terbunuhnya mertua Sekda Lamongan/ foto dokumen

jatimnow.com - Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengungkap pelaku dan otak pembunuhan Hj Rowaini.

Korban tak lain adalah ibu mertua dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi.

Baca juga: Mertua Sekda Lamongan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumah

"Setelah melalui proses panjang penyelidikan secara intensif, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda akhirnya kami ungkap," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Lamongan, Selasa (11/2).

Harun mengatakan, pengungkapan kasus diawali setelah polisi membekuk pelaku atau eksekutor pembunuhan. Dari eksekutor dikembangkan dan menangkap otak pembunuhan.

"Motif otak pelaku dalam kasus ini adalah sakit hati, kemudian menyuruh Imam Winarto (37) sebagai eksekutor dengan imbalan Rp 200 juta," ungkap Harun yang pernah menjabat sebagai penyidik KPK ini.

Ia mengatakan, otak pelaku pembunuhan bernama Sunarto (44) warga Dusun Boyo, Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

"Motifnya, Sunarto merasa sakit hati dan dendam dengan korban, karena merasa kehadiran korban dianggap sebagai orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga ibu pelaku, dan merusak keharmonisan rumah tangga orang tuanya," ucapnya.

Harun mengatakan, kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyewa pembunuh bayaran.

"Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp200 ribu sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.

Tersangka Imam, kata Kapolres, membunuh dengan cara menusuk leher korban sebanyak tiga kali.

Baca juga:
Pelajar di Bojonegoro Tewas Tabrak Truk Parkir

Pisau yang dibuat untuk membunuh korban patah di bagian gagangnya, pisau tersebut menurut pengakuan pelaku adalah pisau pusaka.

Sementara itu, Polres Lamongan juga mengamankan barang bukti kejahatan sadis yang menewaskan nyawa Rowaini (68) ibu mertua Sekda Lamongan, warga dusun Glogok Kecamatan Karanggeneng.

"Barang bukti yang kami amankan satu buah HP merk Samsung J Prime warna silver, satu dos book HP merk Samsung tipe J Prime milik korban, satu kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah, satu celana pendek jeans warna biru milik pelaku, satu bilah pisau pusaka (alat membunuh korban)," paparnya.

Tersangka, terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Kemudian, pasal 338 KUHP dan pasal 364 ayat 4 KUHP.

Sementara itu, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan Yuhronur Efendi, Hj Rowaeni, terjadi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, terjadi pada Jumat (3/1) malam

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Dalam peristiwa itu, korban tewas masih mengenakan mukena dan tergeletak dengan kondisi darah berceceran di musala rumah.

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id