jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Eri Cahyadi.
Dia akan dimintai keterangan terkait kegiatan warga yang membawa bannernya sebagai bakal calon wali kota Surabaya.
Surat ber-kop Bawaslu Kota Surabaya tertanggal 12 Februari 2020 itu beredar. Surat bernomor 39/K.JI-38/PM.06.02/I/2020, berisi Undangan Permohonan Keterangan kepada Eri Cahyadi.
Dalam surat tersebut tertera bahwa Eri yang disebut-sebut akan mencalonkan wali kota Surabaya itu akan dimintai keterangan pada Senin (17/2/2020) di Kantor Sekretariat Bawaslu Surabaya, Jalan Arief Rachman Hakim.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar membenarkan bahwa Eri Cahyadi akan dimintai keterangan pada pekan depan.
"Oh iya," kata M Agil Akbar saat dikonfirmasi jatimnow.com, Rabu (12/2/2020).
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Ada warga yang membuat acara, ada banner beliau. Apa (Eri Cahyadi) ada di acara atau tidak," tuturnya.
Agil menegaskan, permohonan keterangan itu bagian dari tugas pengawasan Bawaslu.
Disinggung beredarnya leaflet bergambar Eri Cahyadi dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang diselipkan dalam koran yang disebarkan ke pelanggan, Agil menyebut bahwa itu bukan kewenangan Bawaslu.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Sebab, penetapan calon kepala daerah berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 adalah pada 8 Juli 2020.
"Itu lebih pada kode etik ASN (aparatur sipil negara). Yang menilai KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), bukan Bawaslu," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-23861-bawaslu-kota-surabaya-akan-panggil-eri-cahyadi