Pixel Codejatimnow.com

Nyambi Edarkan Sabu, Driver Ojek Online asal Surabaya Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Driver ojek online yang nyambi menjual narkoba jenis sabu diringkus polisi
Driver ojek online yang nyambi menjual narkoba jenis sabu diringkus polisi

jatimnow.com - Seorang driver ojek online ditangkap polisi lantaran nyambi mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya.

Suparman alias Bowo (47), warga Jalan Bendul Merisi Jaya Gang VI tak berkutik saat diringkus di rumahnya oleh anggota Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Kennardi pada Selasa (11/2).

Saat digerebek, polisi menyita barang bukti dua poket berisi sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram dan 0,33 gram.

"Barang tersebut sedianya akan dikirim ke pembeli. Mereka juga sudah janjian melalui pesan singkat di ponselnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (13/2/2020).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika selain menjadi pengemudi online, tersangka juga diketahui menjual sabu.

Dari informasi yang didapat, pria berambut putih itu tinggal di belakang pasar Jalan Bibis. Anggota melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sayang, upaya petugas tidak membuahkan hasil.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Tersangka ternyata hanya menggunakan rumah tersebut sebagai lokasi singgah sejenak. Sehari-hari tersangka tinggal di Jalan Bendul Merisi.

"Mendapat informasi itu, anggota langsung bergeser dan berhasil mengamankan tersangka di rumah yang dimaksud," tandasnya.