Pixel Code jatimnow.com

Dukung Perda Baru, Bupati Anas: Pengoplos Miras Harus Dihukum Berat

Editor : Arif Ardianto  
Bupati Anas saat deklrasi anti miras dan pemusnahan miras di Mapolres Banyuwangi.
Bupati Anas saat deklrasi anti miras dan pemusnahan miras di Mapolres Banyuwangi.

jatimnow.com - Polres Banyuwangi beserta Forpimda dan tokoh agama menggelar acara deklarasi anti miras sekaligus memusnahkan 11,7 ton minuman keras di halaman Mapolres Jalan Brawijaya, Rabu (2/5/2018).

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam memberantas salah satu penyakit masyarakat itu.

Sebagai bentuk dukungan, kata Anas, dalam waktu dekat dari eksekutif akan membahas terkait penyusunan ataupun pembahasan peraturan daerah tentang minuman keras beralkohol bersama-sama dengan legislatif.

"Untuk yang mengedarkan (miras) tanpa izin dan pembuat miras, apalagi yang oplosan, kita sepakat untuk dihukum lebih berat lagi," ujar Bupati Anas usai menghadiri Deklarasi Anti Miras di Mapolres, Rabu (2/5/2018).

Dari informasi yang diterima Bupati 44 tahun itu, setidaknya di Banyuwangi ada 3 kecamatan yang terindikasi banyak pengedar miras, baik yang oplosan maupun miras ilegal yang dikirim dari Bali menggunakan perahu-perahu nelayan.

"Maka harapan saya, ada pendekatan sistemik dalam bentuk perda dan serius dalam menangani ini, tidak hanya kepada penjual tapi juga kepada pemasok miras," paparnya.

Atas nama pemerintah kabupaten, pihaknya juga mengapresiasi langkah Polri dalam memberantas peredaran miras. Sebab, hingga hari ini jajaran Polsek bekerjasama dengan seluruh masyarakat untuk memberantas miras.

"Ini bagus saya kira, kami apresiasi langkah Polri. Polda yang melakukan imbauan sampai tingkat Polsek untuk melakukan tindakan terukur. Selain itu dari target operasi setiap minggunya ada evaluasi dan tindakan preventif," ujar Anas.

Baca juga:
ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, sejak tanggal 13 April hingga awal Mei ini, sebanyak 11.776 liter atau 11,7 ton miras tradisional dan pabrikan yang berhasil diungkap.

"Untuk miras, ada 206 kasus dan 206 tersangka selama razia baik Operasi Cipta Kondisi, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dikembangkan dengan operasi mandiri," urai AKBP Donny.

Apalagi, sambung mantan Kapolres Trenggalek itu, dalam dua minggu ke depan mendekati Bulan Ramadan, tentunya razia serupa akan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Kita memastikan Ramadan tidak ada miras yang beredar di Banyuwangi," tegasnya.

Baca juga:
Diserahkan Mendagri, Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Kinerja Pemkab Se-Indonesia

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto