Pixel Code jatimnow.com

Ajak 2 Ponakan ke Magetan Tanpa Izin Orang Tuanya, Pria ini Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Polres Magetan mengamankan paman yang membawa dua ponakan tanpa izin orang tuanya
Polres Magetan mengamankan paman yang membawa dua ponakan tanpa izin orang tuanya

jatimnow.com - Zulkifli Alfujari (26) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diamankan Polres Magetan.

Pria yang berpofesi sebagai guru SD honorer itu mengajak dua keponakannya yang masih di bawah umur tanpa izin kedua orang tuanya untuk pergi ke salah satu pondok yang ada di Magetan.

"Ia kami amankan di salah satu pondok pesantren di Magetan," kata Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Minggu (23/2/2020).

"Dari pengakuannya, keponakannya dibawa untuk diajak merasakan suasana religius. Untuk kasusnya sendiri nanti akan didalami penyidik di Banyuasin," tambahnya.

Dijelaskannya, ia diamankan atas laporan dari Imam Ayatulloh, ayah kandung korban asal Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatra Selatan.

Baca juga:
Gerebek Balap Liar, Polres Magetan Amankan Motor dan Jokinya

Sebelumnya Imam Ayatulloh melaporkan ke Polres Musi Banyu Asin bahwa anaknya Tri Yoga Firisoi (12) dan adiknya dibawa oleh Zulkifli sejak tanggal 11 Februari 2020 yang lalu.

"Informasi dari Kepolisian Banyuasin korban berada di Kabupaten Magetan. Berbekal surat tanda bukti lapor dari Polres Banyuasin, orang tua korban kemudian mendatangi Polres Magetan untuk meminta bantuan," ujarnya.

Baca juga:
Bus Angkut Wisatawan asal Semarang Masuk Jurang di Magetan, 7 Orang Tewas

Selain mengamankan Zulkifli, polisi juga menyita mobil Avanza bernopol WG 1741 JY.

"Kami akan menyerahkannya ke Polres Banyuasin," pungkasnya.