jatimnow.com - Terdakwa Heru Cahyono alias Gundul (39), otak pembunuhan terhadap Heru Susanto, koordinator parkir di Kota Madiun, divonis mati. Vonis itu dijatuhkan kepada warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Salam Alfarik, yang menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengadili, satu menyatakan saudara Heru Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif pertama primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua, Salam Alfarik, Senin (24/2/2020).
Baca juga:
- Koordinator Parkir di Madiun Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
- Penusukan Koordinator Parkir di Madiun hingga Tewas, 3 Orang Ditangkap
Dalam pembacaan putusan yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada Gundul untuk diberikan kesempatan melakukan upaya banding hingga sepekan ke depan.
Baca juga:
Pria di Panti Jember Tusuk 2 Temannya, 1 Orang Tewas
Selain memberikan putusan hukuman mati pada gundul, hakim ketua juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama. Dua terdakwa itu adalah Irwan Yudho Hartanto warga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo serta Hari Prasetyo warga Kelurahan Pangongangan.
Sidang vonis itu diringi dengan aksi ratusan pesilat di depann Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jalan Kartini. Aksi itu dijaga ketat kepolisian agar para pesilat tidak masuk ke ruang sidang. Aksi itu dikarenakan korban adalah salah satu pesilat perguruan tersebut.
Ketiga pelaku pembunuhan terhadap koordinator parkir di Kota Madiun itu ditangkap dan dihadapkan ke kamera wartawan pada 2 September 2019 lalu. Heru Cahyono (39) berperan sebagai perencana sekaligus eksekutor.
Baca juga:
Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku
Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku Gundul terlibat selisih paham saat sama-sama dipenjara di Lapas Madiun. Keduanya ditahan dalam satu sel. Korban terjerat kasus penganiayaan, sementara pelaku akibat kasus penjambretan.
URL : https://jatimnow.com/baca-24226-otak-pembunuhan-koordinator-parkir-di-kota-madiun-divonis-mati