jatimnow.com - Penipuan yang dilakukan salah satu oknum driver ojek online bermodus manipulasi akun dan transaksi pada aplikasi Gojek, dibongkar Tim Subdit Jatanras Polda Jatim. Dari praktik ini, pelaku mendapat omzet ratusan juta.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus ini menyeret satu orang bernama M Zaini (35), warga Perum Sawojajar I, Sukoharjo, Malang, sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kita tangkap kemarin, setelah melakukan penyelidikan mendalam," terang Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie dan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (26/2/2020).
Luki menjelaskan, dalam aksinya tersangka menggunakan aplikasi Gojek untuk menarik keuntungan pribadi. Modusnya, yaitu tersangka membuat akun restoran bodong, driver dan customer. Aksi itu dilakukan tersangka selama 7 bulan.
"Tersangka ini mengubah IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel dengan menggunakan tiga aplikasi. Selanjutnya tersangka MZ menggunakan identitas palsu dari 8.850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM jenis Axis. Terkait tersangka memperoleh identitas KTP dari mana masih dalam penyidikan," jelas Luki.
Praktik manupilasi akun dan transaksi ojek online dibongkar Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
Baca juga:
Ojol Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024: Salam 1 Aspal
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer.
Melalui praktik manipulasi berbasis siber itu, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 juta selama 7 bulan, melalui bonus pembelian aplikasi.
"Kasus ini masih akan kita kembangkan lagi. Karena kejahatan yang dilakukan tersangka ini bisa jadi tidak hanya terkait kasus Gojek, tapi juga digunakan pada kejahatan lainnya. Apalagi ini dekat dengan pilkada serentak, bisa jadi akan digunakan untuk memanipulasi DPT (daftar pemilih tetap)," tambah Luki.
Baca juga:
Ojek Online Kini Bisa Jemput Penumpang di Stasiun Jember
Terpisah, Head Corporate Affairs Gojek Jatim & Bali Nusra Alfianto Domy Aji yang juga hadir dalam rilis tersebut mengapresiasi langkah Polda Jatim mengungkap kasus yang merugikan perusahaannya. Sebab praktik itu merugikan pihak mitra yang berhubungan baik dengan Gojek.
"Terkait hal-hal teknis adalah ranah kepolisian. Kami menemukan indikasi awal dan cepat-cepat koordinasi dengan Polda Jatim," ujar Domy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-24283-praktik-manipulasi-akun-dan-transaksi-ojek-online-di-jatim-dibongkar