jatimnow.com - Tiga orang pembobolan kartu kredit atau carding ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Kasus ini menyerat sejumlah artis ibu kota yang diendorse promo tiket pesawat dan hotel yang dibeli para tersangka dari hasil carding.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga tersangka bernama Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan. Dalam aksinya, ketiga tersangka membeli tiket pesawat dan hotel dari dengan kartu kredit yang mereka bobol.
"Sindikat ini kemudian menjual kembali tiket pesawat dan hotel itu melalui akun Instagram @tiketkekinian," ujar Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).
Trunoyudo menyebut, awalnya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website untuk menentukan diskon yang akan diberikan.
Baca juga: Polda Jatim Panggil Artis Gisel dan Tyas Mirasih
"Tersangka Sergio dan Farhan ini membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding, yaitu tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan sebesar 70-75 persen dari harga resmi," jelas Trunoyudo.
Polda Jatim bongkar kasus penjualan tiket pesawat dan hotel murah hasil carding
Sedangkan tersangka Mira mengaku mendapatkan data kartu kredit milik orang lain secara ilegal.
Baca juga:
Lagi, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit WNA
"Caranya, membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook messenger, dengan harga per satu data kartu kredit Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu," tambah Trunoyudo.
Sementara untuk data kartu kredit yang dibobol, lanjut Trunoyudo, digunakan sindikat ini untuk melakukan pembelian tiket-tiket milik Warga Negar Jepang.
Dalam pemeriksaan, tersangka Sergio mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak Februari 2019, dengan keuntungan Rp 30 juta perbulan. Dalam satu tahun, sindikat ini telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300-400 juta.
Kemudian tersangka Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp 10 juta, dalam 2 tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta.
Baca juga:
Demi Berikan Hadiah dan Ajak Pacar Berlibur, Mahasiswa Bobol Kartu Kredit WNA
Dari kasus ini, selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti laptop, handphone dan rekening bank.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Diketahui, dalam memasarkan tiket murah hasil carding, para tersangka mengendorse artis Giselle Anastasya atau Gisel, Tyas Mirasih serta para artis lainnya. Atas itu para artis dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
URL : https://jatimnow.com/baca-24312-gisel-dan-tyas-diperiksa-gegara-endorse-tiket-murah-hasil-carding