Pixel Code jatimnow.com

19 Orang Ditangkap dalam Kasus Narkoba hingga Pil Koplo di Ponorogo

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Ke sembilan pengedar narkoba ditangkap Polres Ponorogo dan jajarannya
Ke sembilan pengedar narkoba ditangkap Polres Ponorogo dan jajarannya

jatimnow.com - Satnarkoba Polres Ponorogo dan jajaran menangkap 19 pelaku pengedar narkoba dan arak jowo (arjo) selama kurun waktu hingga bulan Maret 2020.

Polisi turut mengamankan barang bukti (BB) terdiri dari 27.610 butir double L, 1.6 gram sabu dan 21.5 liter arak jowo (arjo).

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan bersama polsek jajaran.

Dri 19 tersangka, tercatat ada 15 pelaku dalam peredaran pil double L yang tercatat di wilayah hukum Sambit dan Mlarak.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Dua wilayah tersebut paling banyak ditemukan peredaran pil double L karena merupakan daerah perbatasan. Karena memang pengakuan pelaku, mereka juga dapat dari daerah luar kota," jelasnya.

Ia menyebut, pil double L itu diperoleh tersangka dari Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Dari catatan polisi, ke 19 pelaku diketahui merupakan residivis narkoba. Untuk peredarannya, para pelaku menyasar para pelajar baik itu SMP maupun SMA.