jatimnow.com - Juanda Yudi (51), warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Wonosari, Polres Malang setelah melakukan penipuan dengan modus menggelapkan mobil rental milik rekannya sendiri.
"Tersangka ini memanfaat kedekatan perkawanannya dengan korban. Sehingga, ia dengan mudah menyewa mobil dan menggadaikannya tanpa izin korban," jelas Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati, Jumat (13/3/2020).
Untuk identitas korban pemilik mobil rental Toyota Avansa bernopol N 1024 FB yakni, Supi'i (60), warga Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, tersangka ini menyewa mobil korban selama 2 hari dengan tarif Rp 250 ribu per hari pada Minggu (23/2) lalu.
Hingga waktu batas menyewa habis, mobil itu tidak kunjung kembali. Korban yang khawatir kemudian mencoba menghubungi tersangka yang dijawab jika kendaraan itu masih dipakai untuk bekerja.
Baca juga:
Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
Korban yang percaya, kemudian hanya bisa menunggu kedatangan tersangka. Selang 7 hari kemudian, korban pun mulai merasa curiga dan mendatangi rumah pelaku.
"Korban sempat menayakan mobilnya yang tidak ada di rumah tersangka, tetapi dijawab masih dipakai. Korban yamg curiga mobilnya digadaikan, langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Wonosari," ungkap Ipda Nining.
Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika tersangka telah mengadaikan mobil korban tanpa izin. Polisi mengamankan tersangka saat berada di sebuah warung Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Tersangka masih mengaku hanya satu kali ini melakukan aksi tipu gelap. Untuk motifnya masalah ekonomi," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24665-gadaikan-mobil-rental-milik-rekannya-di-malang-pria-ini-diringkus