Pixel Codejatimnow.com

Polisi Sebut Hasil Tes Urine Vanessa Angel Negatif Narkoba

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Vanessa Angel saat bebas murni dari Rutan Medaeng, Sidoarjo atas kasus prostitusi online, 30 Juni 2019 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Vanessa Angel saat bebas murni dari Rutan Medaeng, Sidoarjo atas kasus prostitusi online, 30 Juni 2019 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi telah melakukan tes urine terhadap artis Vanessa Angel dan dua orang yang turut diamankan bersamanya.

Dari hasil tes itu menunjukan pemeran tokoh Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu tidak mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Vanessa Angel Diamankan Polisi Diduga Terkait Narkoba

"Tes urinenya negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (17/3/2020).

Audie mengungkapkan, hasil tes urine terhadap asisten Vanessa berinisial CL juga terbukti negatif mengonsumsi narkoba. Sedangkan, tes urine terhadap suami Vanessa, yakni FA hasilnya positif.

"Satu orang positif yang laki-laki inisial FA alias BB," ungkap Audie.

Dari hasil tes urine itu, menurut Audie, malam ini pihaknya akan memulangkan Vanessa dan CL. Sementara itu, FA masih akan berada di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang pasti VA dan CL pulang, yang BB itu kan positif belum kami sampaikan pulang atau tidak, yang jelas masih kami periksa," papar dia.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Vanessa atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Vanessa ditangkap bersama sang suami, yakni Febri Ardiansyah (FA) dan seorang perempuan berinisial CL. Mereka ditangkpa di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir pil yang diduga psikotropika. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk mengetahui kandungan di dalam pil tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika itu pun masih di dalam lagi diduga psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

 

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id