jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Lakarsantri. Pelaku yang ditangkap itu bernama Lukman Hakim (24) asal Desa Kemuning, Tragah, Bangkalan Madura.
Lukman sendiri mendapat pesanan sabu dari seorang pria di Kota Pahlawan dan mengajak bertemu untuk transaksi di Jalan Tambak Wedi Surabaya.
Mendapat pesanan tersebut, Lukman berangkat dari Bangkalan menggunakan motor melalui Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) dengan membawa sepoket sabu.
Untuk menghindari kecurigaan polisi, Lukman menyembunyikan barang haram tersebut di dalam lipatan uang Rp 10 ribu dan dimasukkan ke dalam sabuk.
"Tersangka ini merupakan traget operasi kami. Saat dia tiba di lokasi transaksi, tepatnya di ujung gang Jalan Tambak Wedi, langsung disergap anggota kami," kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Palma F Pahlevi, Rabu (18/3/2020).
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suwono menemukan satu poket sabu seberat 0,48 gram dalam sabuk yang sabunya dilipat menggunakan uang Rp 10 ribu.
"Selain mengedarkan, tersangka ini juga pengguna aktif. Sudah hampir setahun ini dia masuk ke lingkaran narkoba," kata Palma.
Unit Reskrim Polsek Lakarsantri saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengembangkan jaringan di atasnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Untuk tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24855-kelabuhi-polisi-pengedar-ini-sembunyikan-sabu-di-dalam-sabuk