jatimnow.com - RC (25), seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi yang terjerat kasus narkoba kembali diamankan karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu.
"Napi tersebut berusaha menyelundupkan sabu-sabu tetapi ketahuan petugas," kata Kepala Keamanan Lapas Ngawi, Irphan Dwi Sanjoyo, Kamis (19/3/2020).
Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan memasukkan sabu sabu seberat 1,97 gram ke dalam kemasan roti bolu. Awalnya tidak ada kecurigaan, karena memang biasa pembesuk membawa makanan berupa roti.
"Kami lakukan pemeriksaan dan saat irisan terakhir kita dapati sabu-sabu dibungkus plastik hitam seberat 1,97 gram," ujarnya saat press rilis di Mapolres Ngawi.
Baca juga:
Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya
Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario mengatakan hasil dari pemeriksaan diketahui jika pelaku memesannya sebelum menjalani hukuman. Dia menggunakan media komunikasi keluarganya untuk menyampaikan pesan ke penjual.
"Napi ini mengaku pesan dari rekannya yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan masih DPO," katanya.
Baca juga:
424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
Pelaku mengaku menyelundupkan sabu seharga Rp 3 juta itu untuk dipakai sendiri. Pelaku akan dijerat Pasal 112, 113 dan atau Pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya kurungan minimal 4 tahun," katanya.