Pixel Codejatimnow.com

Seorang Pengedar Narkoba asal Sidoarjo Disergap di Pasuruan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pengedar narkoba asal Sidoarjo diamankan di Mapolres Pasuruan
Pengedar narkoba asal Sidoarjo diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jaringan lapas dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari tersangka disita 110 butir pil ekstasi dan dua kantong sabu dengan berat total 41,97 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengedar yang ditangkap timnya itu bernama M. Iqbal Afifi (23), warga Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka kami tangkap saat berada di dalam kamar kosnya pada 24 Maret 2020 pukul 01.00 Wib," terang Rofiq, Kamis (26/3/2020).

Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan dari tangan pengedar asal SidoarjoBarang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan dari tangan pengedar asal Sidoarjo

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Menurut Rofiq, dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapat pil ekstasi dan sabu dari salah satu bandar yang masih mendekam di lapas.

"Untuk lokasinya masih kita lidik, karena peredarannya dengan sistem terputus," ungkapnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Sementara tersangka Iqbal mengaku menjalankan bisnis sabu sekitar satu tahun lalu. Sedangkan pil ekstasi baru ia transaksikan 6 kali selama 10 hari. Untuk melancarkan aksinya, ia memilih tinggal di tempat kos di Jalan Juanda, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Kepada tetangga sekitar saya mengaku kerja serabutan," aku Iqbal.