jatimnow.com - Jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan menerapkan tiga titik physical distancing untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19). Satu di antaranya adalah Simpang Empat P21 hingga Jalan RA Kartini, Kecamatan Pandaan.
"Diterapkannya physical distensing di Simpang P21 Pandaan hingga Jalan RA Kartini, karena wilayah ini yang paling ramai diganakan untuk nongkrong ataupun aktivitas lain oleh masyarakat, khususnya di hari Sabtu dan Minggu," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Menurut Rofiq, physical distancing itu dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu (28-29/3/2020) dimulai pukul 19.00 sampai 24.00 Wib. Dalam waktu tersebut, seluruh kendaraan dilarang melintas dan tidak boleh ada aktivitas atau kerumunan warga di wilayah tersebut.
"Simpang P21 ini adalah pilot projek. Ke depan akan kita kembangkan di jalan-jalan lain," jelas Rofiq.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Sementara itu, titik physical distancing di Kabupaten Pasuruan lainnya diterapkan di Perumahan Rose Wood Hills Taman Dayu, Kecamatan Prigen, yang terdapat penghuni warga negara asing (WNA) dan masyatakat lintas kota besar.
Kemudian di satu perumahan yang dihuni warga lokal, yaitu Perumahan Alam Regency, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Rencana kita, ada kawasan permukiman yang menerapkan physical distancing di 24 Kecamatan Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk mengurangi aktivitas masyarakat yang tidak perlu di tengah wabah ini," tandas Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
URL : https://jatimnow.com/baca-25161-kabupaten-pasuruan-juga-terapkan-physical-distancing-ini-lokasinya