jatimnow.com - Seorang preman yang terlibat balap diliar di Jalan Raya Bangil-Pandaan, Dusun Tudan, Desa Kemirisewu, Kecamayam Pandaan, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Preman itu merusak mobil Datsun Go bernopol N 1082 PR.
Pelaku bernama Muhammad Purnomo alias Sloben (30), warga Dusun Pilangbango, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap Tim Unit Jatanras Polres Pasuruan setelah mendapat laporan peristiwa tersebut.
"Tersangka kami tangkap karena merusak satu unit mobil yang dikendarai korban bersama istrinya. Perusakan itu dilakukan pelaku saat menggelar balap liar," jelas Kanit Jatanras Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Rabu (7/4/2020).
Mobil yang dirusak pelaku saat itu dikemudikan Nurudin (28), warga Dusun Klanting, Desa Swayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan bersama istrinya.
Maryana menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wib, Kamis (2/4/2020). Awalnya pelaku bersama 10 temannya sedang menggelar balap liar di TKP. Korban yang mengendarai mobil bersama istrinya kebetulan melihat. Namun laju mobilnya terhenti akibat balap liar itu.
"Pelaku kemudian mengajak teman-temannya merusak mobil itu karena mobil itu dikira mobil milik anggota polisi yang akan membubarkan balap liar mereka," jelas Maryana.
Baca juga:
Preman Wagir Malang Ditangkap Polisi, Berdalih Terpengaruh Alkohol
Pelaku dan teman-temannya memukuli kaca mobil korban dua kali menggunakan tangan dan sekali dengan batu.
"Korban kemudian tancap gas untuk menyelamatkan diri. Namun pelaku dan teman-temannya mengejar sambil melempari mobil korban dengan batu hingga kaca belakang mobil itu pecah," ungkapnya.
Setelah korban melapor, Tim Jatanras menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang didapat, pelaku perusakan mobil itu mengarah ke Sloben.
Baca juga:
Preman Viral Pengancam Ibu dan Anak Warga Wagir Malang Ditangkap di Blitar
"Setelah mengantongi identitasnya, pelaku kami tangkap di tepi jalan Desa Gondanglegi, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan," beber Maryana.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Sloben adalah seorang residivis. Dia pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan pada Tahun 2017. Saat itu ia divonis 1 tahun 3 bulan di Rutan Bangil.
URL : https://jatimnow.com/baca-25454-terlibat-perusakan-mobil-saat-balap-liar-preman-kambuhan-dibekuk