jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang bapak yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
Pelaku bernama Edi Wartoyo (34), asal Surabaya. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Ps Kanit PPA Iptu Harun mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak 2018 lalu saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
"Jadi setelah ibu korban dan tersangka mendampingi persalinan korban, langsung melaporkan suaminya ke kami. Dari sana, kami kemudian tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka di rumahnya," kata Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Palaku dan ibu korban menikah pada 2011 lalu. Saat itu, korban masih berusia anak-anak. Mereka pun menjalani kehidupan rumah tangga seperti orang pada umumnya.
"Baru pada awal 2018, saat korban menginjak kelas IX SMP, muncul niat jahat tersangka," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Bubutan ini.
Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
Pria yang sehari-hari sebagai driver ojek online (ojol) itu terancam pasal 81 UU No 17 th 2016 Jo Pasal 76D UU RI No 35 th 2014 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.