Pixel Code jatimnow.com

Wabah Virus Corona

Penerapan PSBB di Surabaya Masih Tunggu Peraturan Gubernur

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Penerapan kawasan tertib physical distancing di Jalan Raya Darmo, Surabaya beberapa waktu lalu (Foto: Instagram Dishub Surabaya)
Penerapan kawasan tertib physical distancing di Jalan Raya Darmo, Surabaya beberapa waktu lalu (Foto: Instagram Dishub Surabaya)

jatimnow.com - Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, per 21 April 2020. Kapan PSBB mulai diterapkan di Surabaya?

Koordinator Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menegaskan bahwa untuk waktu penerapan PSBB, pemerintah kota akan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur.

"Kita tidak bisa jalan sendiri, semua harus sama-sama. Jadi kita ikuti Pergub-nya," jawab Fikser saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (21/4/2020).

Baca juga:  PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Disetujui

Lantas bila PSBB sudah diterapkan di Kota Surabaya, apa saja larangan yang disiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya dan pemkot? Fikser kembali menjawab hal itu juga akan tetap mengikuti Pergub.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Itu tadi. Kita tidak bisa menentukan. Semua harus sama-sama. Kan ada Pergub. Jadi kita ikuti aturan Pergub, gimana nanti baiknya," jelasnya.

PSBB untuk tiga daerah di Jatim itu diajukan menyusul penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terus meningkat.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Setelah dilakukan kajian oleh Tim Teknis Kemenkes, usulan PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akhirnya disetujui. Prosesnya yaitu kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. PSBB ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.