jatimnow.com - Merebaknya Virus Corona (Covid-19) membuat para kepala desa di Kabupaten Pasuruan membuat berbagai macam aturan untuk menerapkan physical distancing. Salah satu di antaranya dilarang mengunjungi istri muda.
Aturan unik itu diterapkan di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Dalan aturan kepada desa itu ada tujuh poin, yaitu melarang masuk pengamen, pengemis, debt collector, MBK Ventura dan BTPN, Bank Mekar, Bank Titil, penjual keliling serta dilarang mengunjungi istri muda.
Tujub poin larangan sementara waktu itu bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama warga Desa Sapulante agar tidak terpapar Virus Corona.
Aturan di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Aturan itu bahkan diunggah oleh salah satu akun Facebook hingga viral dan mendapat respon 208 orang, komentar 87 orang dan dibagikan 7 kali. Tak hanya itu, foto aturan itu pun berseliweran di aplikasi chating WhatsApp.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengaku sudah mengetahui aturan yang diterapkan di Desa Sapulante itu.
"Itu kan Pak Kades dapat masukan dari warga-warganya. Ya macem-macem lah masukan warga. Mereka kan juga ingin dapat simpati dari masyarakat. Bisa jadi itu aspirasi warga yang ditampung," jelas Anang dengan tertawa.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Anang pun memaparkan, jika kepala desa yang merupakan jabatan politis ini membuat mereka banyak menampung berbagai macam keluhan warga.
"Kita memaklumi itu, terlepas pengumuman itu baik atau tidak. Kita sudah imbau agar mereka (kades) bijak dalam mengumumkan ke masyarakat, biar masyarakat tidak bingung," tandas Anang.