Pixel Code jatimnow.com

Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Jalan Kunti Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito Zain Ahmad
Ilustrasi penggeladahan rumah terduga teroris oleh Tim Densus 88 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi penggeladahan rumah terduga teroris oleh Tim Densus 88 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang terduga teroris di Jalan Kunti, Surabaya ditangkap Tim Densus 88, sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (23/4/2020). Kabarnya, terduga teroris itu adalah warga Kabupaten Malang.

Informasi yang didapat jatimnow.com, saat digerebek, terduga teroris itu disergap saat berada di rumah nomor 72 Jalan Kunti, Sidotopo, masuk dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan seorang terduga teroris tersebut.

"Benar, itu ranahnya Densus 88," jawab Trunoyudo saat dikonfirmasi jatimnow.com.

Baca juga:
Densus 88 Amankan 3 Orang Terduga Teroris di Kota Batu

Informasi lain menyebut, terduga teroris itu adalah seorang laki-laki yang kini sudah dibawa Tim Densus 88 untuk diperiksa. Namun hingga pukul 15.54 Wib, sejumlah petugas kepolisian masih berada di Jalan Kunti.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum juga membenarkan bahwa ia dan personel hanya melakukan pengamanan di sekitar TKP.

Baca juga:
Muazin Musala di Tulungagung Ditangkap Tim Densus 88, Begini Kata Warga

"Benar itu tadi Densus 88. Kami hanya melakukan pengamanan di lokasi," tandas Ganis.

 

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.