jatimnow.com - Berbekal iming-iming uang jajan, pemilik toko kelontong di Surabaya barat tega mencabuli anak di bawah umur yang juga tetangganya sendiri. Pria pemilik toko kelontong itu berinisial DR (62).
Pria itu dilaporkan orangtua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (1/4/2020). Laporan itu dilakukan setelah mendapatkan cerita dari korban bahwa ia sering dicabuli DR.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Kanit PPA Iptu Harun menyebut bahwa pelaku yang juga pensiunan satpam itu ditangkap saat berada di rumahnya.
"Kami mendatangi rumah korban sekaligus tersangka yang rumahnya berdekatan. Korban ini bocah perempuan berumur 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD," sebut Harun, Kamis (7/5/2020).
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak Juli 2019 hingga Februari 2020.
"Modus yang dia gunakan itu tersangka memanggil korban yang sedang bermain di dekat rumahnya. Lalu tersangka memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu," jelasnya.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Atas modus yang dipakai tersangka itu, polisi menduga masih ada korban lain dan diharapkan bisa segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Mungkin saat ini yang melaporkan hanya satu, tetapi dari modus yang dilakukan tersangka itu bisa menyasar bocah-bocah lain yang ada di sekitarnya. Dan jika ada korban lain diharapkan segera melapor," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-26267-berbekal-uang-jajan-rp-10-ribu-pria-62-tahun-cabuli-bocah-sd