Pixel Code jatimnow.com

Bongkar Jaringan Narkoba di Banyuwangi, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Editor : Arif Ardianto  
Kapolres Banyuwangi jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba.
Kapolres Banyuwangi jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba.

jatimnow.com – Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan pil Trihexyphenidyl di Banyuwangi. Dari jaringan ini, polisi membekuk tiga pelaku di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menjelaskan tiga tersangka itu adalah Indra Purniawan alias Wawan (37) asal Dusun Sempu Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Dari tangan Wawan, polisi mengamankan 45 ribu pil daftar G (trex) dan sabu seberat 15,13 gram.

Sedang dari 2 tersangka lainnya, M. Rustam Amirullah (19) dan Lukman Hakim (18), warga Dusun/Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Dari dua tersangka ini, polisi mengamankan 192 butir pil trex.

“Tersangka Wawan ini sebagai pilot atau pengantar barang, baik sabu-sabu maupun pil trex,” kata Donny saat jumpa pers, Rabu (9/5/2018).

Dalam setiap aksinya, pelaku melakukan transaksi atas perintah dari atasannya yang diperintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu ke suatu titik.

"Dari pengakuan tersangka di setiap titik, dia memperoleh upah Rp 50 ribu. Untuk bandarnya masih dalam pengejaran reserse narkoba," ujarnya.

Setelah dikembangkan, Satreskoba Polres juga mengamankan dua tersangka lainnya atas nama M Rustam Amirullah dan Lukman Hakim yang termasuk dalam jaringan tersangka pertama.

Baca juga:
Dua mahasiswi tewas kecelakaan di jalur "tengkorak" Banyuwangi

Akibat perbuatannya, tersangka pertama dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 juncto 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, kami jerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," terangnya.

Dari jaringan ini, polisi juga berhasil menyita sebuah bong, 1 bendel plastik klip, 2 buah korek, handphone, dan 1 buah timbangan digital.

"Dugaan sementara ketiga pelaku ini merupakan pemain lama yang telah beroperasi," pungkas AKBP Donny.

Baca juga:
Pemuda Perkosa Kekasih Dibawah Umur

 

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto