Pixel Codejatimnow.com

Wabah Virus Corona

Penerapan PSBB untuk Malang Raya Disetujui

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ilustrasi PSBB di Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi PSBB di Surabaya (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Malang Raya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Persetujuan dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 11 Mei 2020.

"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5/2020).

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka Pemkot Malang, Pemkab Malang dan Pemkot Batu serta Pemprov Jatim wajib melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam SK Menteri Kesehatan itu juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Gubernur Khofifah menambahkan, dengan terbitnya keputusan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali) sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan itu akan menjadi landasan teknis mekanisme PSBB yang dilakukan.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali Kota Malang dan Kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," paparnya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Gubernur Khofifah juga menyebut bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum dan mekanisme pemberlakukan sanksi.

Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, imbauan dan teguran serta tahap teguran dan penindakan.