Pixel Codejatimnow.com

Ini Saran IDI kepada Pemprov Jatim Soal Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Surat dari Sekretariat Daerah kepada Masjid Al Akbar Surabaya
Surat dari Sekretariat Daerah kepada Masjid Al Akbar Surabaya

jatimnow.com - Koordinator Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono mengucapkan terimakasih atas masukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Saran dari IDI itu agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membatalkan izin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid di saat pandemi Virus Corona (Covid-19).

Menurutnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Jatim diserahkan kepada bupati/wali kota. Khusus pelaksanaan di Masjid Al Akbar masih akan dirapatkan Pemprov Jatim.

"Senin 18 Mei besok kita rapatkan," kata Heru Tjahjono yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/5/2020).

Terkait surat ke pengelola Masjid Al Akbar di Surabaya, Heru Tjahjono menjelaskan jika Pemprov Jatim membolehkan dilakukannya Salat Idul Fitri berjamaah.

Ia menyebut, banyak yang salah memahami surat yang dikirimkannya kepada pengelola Masjid Al Akbar tersebut yang dipikir untuk seluruh Jawa Timur.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim ttanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri.

Baca juga:
Ibadah Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya Diikuti 40.000 Jemaah

Surat tersebut ditujukan kepada pengelola Masjid Al Akbar Surabaya. Surat mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Terdapat empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idul Fitri di masjid.

Pertama, panitia penyelenggara Salat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.

Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jemaah.

Baca juga:
101 Titik Salat Idul Fitri di Surabaya Pada Jumat 21 April 2023

Ketiga, setiap jemaah wajib menggunakan masker. Dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.

Bahkan sandal milik para jemaah tidak ada yang disimpan di luar masjid, tapi dimasukkan tas plastik yang sudah disiapkan dan dibawa ke dalam masjid.

Begitu juga saat masuk dan keluar, jemaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas sehingga tidak berjubel di pintu.