Pixel Code jatimnow.com

PDIP Nilai Wali Kota Risma Sudah Kerja Keras Atasi Covid-19

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Gedung DPRD Kota Surabaya (Foto: Istimewa)
Gedung DPRD Kota Surabaya (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Surabaya memutuskan tidak menyetujui usulan pembentukan Pansus Covid-19.

Fraksi PDI Perjuangan bersyukur anggota Bamus memiliki kebijaksanaan dengan mengambil keputusan tepat terkait fungsi pengawasan DPRD pada saat pendemi Covid-19.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan pihaknya sejak awal berpendapat fungsi pengawasan dewan terkait penanganan Covid-19, lebih tepat dijalankan melalui kinerja komisi sesuai Tata Tertib DPRD Kota Surabaya.

Kata Syaifudin, bisa melibatkan 50 pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya sehingga tidak perlu membentuk Panitia Khusus.

"Kami menilai Wali Kota Tri Rismaharini berserta seluruh jajaran Pemkot Surabaya bekerja keras, all out menangani pendemi Covid-19. Sejak 14 Maret 2020 sampai sekarang," klaim Syaifudin dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/5/2020).

Saran-saran, kritik, masukan atau pandangan anggota-anggota DPRD, lanjut Syafudin Zuhri bisa disampaikan dalam rapat-rapat komisi dimana perwakilan semua fraksi ada.

"Tentu ada banyak yang perlu dibenahi dari kinerja Pemkot Surabaya, namun Fraksi PDI Perjuangan memandang DPRD tidak perlu membentuk Pansus Covid-19," ujarnya.

Menurutnya, sejak awal digulirkan oleh sejumlah fraksi, gagasan membentuk Pansus Covid-19 sudah menuai pro-kontra. Itu terus berlanjut dalam rapat Bamus DPRD Kota Surabaya.

"Pimpinan Bamus juga sudah berupaya menempuh jalan musyawarah, sesuai ketentuan di Tata Tertib DPRD. Namun tetap tidak terjadi mufakat di antara anggota Bamus yang mewakili fraksi-fraksi," lanjutnya.

Akhirnya, kata Syaifudiin, karena harus diputuskan, Pimpinan Bamus memutuskan voting.

Baca juga:
4 Pimpinan DPRD Surabaya Periode 2024-2029 Disahkan

Dari 16 anggota dan Pimpinan Bamus, kata dia, yang mengisi absen dan semula hadir, 13 orang berada di ruang rapat saat pemungutan suara.

"Voting pertama, tercapai komposisi 7 suara menolak Pansus Covid-19, dan 6 suara mendukung pansus. Tiga anggota Bamus tidak ada di ruangan rapat," jelasnya.

Karena ada peserta yang tidak ikut voting dan kemudian masuk ruangan rapat kembali, lanjut Syaifudin, akhirnya para pengusul Pansus Covid-19 meminta pimpinan rapat mengulang voting.

"Tercapai komposisi final, 8 suara menolak Pansus Covid-19, dan 5 suara setuju pembentukan Pansus Covid-19," papar anggota DPRD Surabaya dapil 5 ini.

Menurut Syaifudin, suara yang menolak pansus bertambah 1 orang. Sebaliknya, sebelum dilaksanakan voting kedua, 3 orang anggota Bamus meninggalkan ruangan rapat. Total suara tetap 13.

Baca juga:
Calon Ketua DPRD Surabaya Mengerucut, Adi Sutarwijono Dikehendaki PDIP

"Suara Fraksi PDI Perjuangan sejumlah 5 orang di Badan Musyawarah solid dan utuh. Sejak awal rapat sampai akhir. Voting pertama dan kedua, tidak ada yang meninggalkan ruangan," tegasnya.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam menambahkan pihaknya memandang semua itu adalah buah dari kebijaksanaan masing-masing yang diekspresikan secara berbeda-beda.

Saat masing-masing berargumen dan berdebat di ruang rapat Bamus, maupun saat pengambilan keputusan.

"Fraksi PDI Perjuangan mengajak semua pihak untuk bersatu padu dengan menjalankan tupoksi DPRD, untuk mengawal kinerja Pemkot Surabaya dalam menangani pendemi Covid-19. Demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Kota Surabaya," kata Abdul Ghoni.