Pixel Codejatimnow.com

Surabaya Disebut 'Telantarkan' Pasien di RS Soetomo, Ini Kata Khofifah

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta antar lembaga dan instansi tetap menjaga tata krama regulasi dan mekanisme rujukan.

Khofifah tidak ingin kejadian petugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merujuk pasien Covid-19 dan meninggalkan yang dibawanya begitu saja di Instalansi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit umum (RSU) dr Soetomo tanpa ada koordinasi.

"Tolong tetap jaga tata krama regulasi dan mekanisme rujukan. Kalau misalnya kemudian membawa pasien tidak dikoordinasikan, rumah itu, lembaga itu ada komandannya. Masing-masing lembaga punya tertib administrasinya," kata Gubernur Khofifah saat jumpa pers update persebaran Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (17/5/2020) malam.

Ia mengaku cukup prihatin dan merasa kasihan pada pasien yang ditinggalkan atau 'ditelantarkan' begitu saja di ruang IGD RSU dr Soetomo.

"Jadi kasihan pasien kalau kemudian langsung ditaruh dan ditinggal," ujarnya.

Gubernur yang juga Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini meminta ada koordinasi yang baik sebelum membawa atau merujuk pasien Corona ke RSU dr Seoetomo.

Misalnya, bisa menanyakan apakah ada atau tidak bed untuk pasien Covid-19. Juga bisa mengakses informasi tentang ketersediaan bed di rumah sakit rujukan melalui Radar Covid-19 Jawa Timur.

"Kalau tidak seperti itu, nanti dianggap oleh pasien 'Aku kok digeledakno (saya kok dibiarkan begitu saja)', kira kira gitu," ujar Khofifah.

Gubernur meminta kembali kepada seluruh instansi maupun tim untuk saling menjaga dan saling menghormati antar instansi.

"Hal-hal seperti ini, saya mita tolong masing-masing tim memahami tata krama ini. Masing-masing tim menghormati masing-masing institusi yang punya regulasi. Dan regulasinya itu ada di Peraturan Menteri Kesehatan juga ada," terangnya.

"Jadi regulasi sistem rujukan itu juga ada. Misalnya ngambil orang dan taruh sana (mengevakuasi dan mengirimkan ke rumah sakit). Ini rumah orang, ini institusi ada yang memimpin, ini institusi punya mekanisme. Tolong lah supaya masing-masing kita di dalam suasana seperti ini saling menjaga, mencoba mencari solusi," pinta Khofifah.

Gubernur juga membacakan regulasi seperti PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Baca juga:
Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza di Surabaya, Sarana Edukasi Transaksi Non-Tunai

Pada PP 21 Tahun 2008 pasal 28 diterangkan dalam hal bencana tingkat kabupaten dan kota, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten atau kota yang terkena bencana mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.

"Lalu ayat 2, dalam hal sumber daya manusia ini kan kayak tenaga kesehatan, tenaga mediknya, paramediknya banyak kita butuhkan," paparnya.

Khofifah mengatakan terkait dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di kabupaten atau kota yang terkena bencana tidak tersedia atau tidak memadai, maka pemkab atau pemkot tersebut dapat meminta bantuan kepada kabupaten dan kota lain yang terdekat. Baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi yang lain.

"Pemkab atau pemkot yang minta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan, logistik dari kabupaten kota yang lain mengirimkan bantuan," tuturnya.

Pemkot Surabaya yang membawa pasien Corona ke IGD RSU dr Soetomo diharapkan dapat bertanggungjawab dan tetap menjaga tata krama.

"Kalau ini mengevakuasi (pasien Covid-19) kemudian ditaruh, ditinggal. Mengevakuasi lagi, ditaruh, ditinggal. Saya ingin mengajak kepada kita semua, kita semua punya tugas dan kewajiban memberikan perlindungan terhadap nyawa dan jiwa warga di mana kita mendapatkan mandat," tegasnya.

Baca juga:
Pengunjung 3 Rumah Biliar di Surabaya Dibubarkan, Tak Kantongi Izin Ramadan

"Jadi saya minta tolong masing-masing kemudian menyadari, kalau belum tahu aturan ini mudah-mudahan sekarang sudah mau membaca PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana," imbuhnya.

Khofifah yang juga pernah menjabat Menteri Sosial ini menjelaskan ayat 4 bahwa, jika SDM, peralatan dan logistik kabupaten atau kota tersebut maupun kabupaten dan kota tetangganya tidak tersedia, maka bisa meminta bantuan pada pemerintah provinsi maupun meminta bantuan ke provinsi lainnya.

"Kalau kita (Pemprov Jatim) bukan diminta. Kita sudah support dari awal. Oleh karena itu, saya ingin mengajak kita semua, mari kita menjaga tata krama kehidupan itu menjadi penting bagi kita semua dalam suasana seperti sekarang ini," pesannya.

Sebelumnya, viral foto pengumuman IGD Rumah Sakit Umum dr Soetomo tidak menerima pasien non Covid, karena masih ada 35 pasien Covid-19 di ruang IGD.

Penutupan sementara itu hanya untuk General Cleaning pasca pemindahan pasien-pasien yang diduga Covid-19, agar pasien non Covid yang baru masuk tidak tertular.