jatimnow.com - Sebuah kamar di apartemen Jalan Pradah Kali Kendal, Surabaya yang sehari-hari ditempati mr Kim, Warna Negara (WN) Korea, diobok-obok pencuri. Sejumlah barang berharga korban raib hingga kerugian mencapai Rp 200 juta.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2020 dan oleh korban langsung dilaporkan ke kepolisian. Tak perlu waktu lama, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Kasubnit Iptu Agus Suprayogi menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 Wib, 21 Mei 2020.
"Kami tangkap pelaku pertama atas nama Riski di Dusun Ngimbangan, Desa Nambangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto," terang Kanit Resmob, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Selasa (26/5/2020).
Setelah diinterogasi, pelaku Riski mengaku beraksi bersama satu kawannya. Dari itu pelaku kedua bernama Punamin menyusul ditangkap di sebuah daerah di Sampang, Madura.
"Jadi pelaku Riski adalah sopir pribadi WNA itu yang masih aktif. Kalau pelaku Punamin adalah sopir karyawan di perusahaan WNA tersebut yang dirumahkan akibat Pendemi Covid-19," terang Arief.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa yang masuk ke dalam kamar apartemen itu adalah pelaku Punamin. Dia menggunakan akses sopir pribadi WNA milik pelaku Riski. Di mana pada saat itu pelaku Riski berada di perusahaan milik majikannya.
Baca juga:
Pasca-Pembobolan Akun Bisnis Hotel, Diskominfo Kota Batu Imbau Perketat Keamanan
"Otak pencurian ini adalah pelaku Riski. Sedangkan eksekutornya pelaku Punamin," jelas Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.
Dalam aksinya, pelaku Punamin masuk ke kamar apartemen melalui kamar pembantu dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Dia beraksi saat kondisi kamar tidak berpenghuni setelah berkoordinasi dengan pelaku Riski.
"Barang korban yang dicuri ada perhiasan hingga uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta. Pelaku mencongkel laci tempat penyimpanan barang itu menggunakan obeng," tambah Arief.
Baca juga:
Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
Dari penangkapan itu disita barang bukti 1 unit motor Yamaha Nmax dengan nopol S 3707 NAA, 1 unit motor Honda Beat M 3850 AC, 3 lembar kartu ATM, 2 buku rekening, 1 lembar BPKB dengan nopol S 3707 NAA dan kartu akses masuk kamar apartemen.
Kemudian 1 jam tangan perempuan merk emporio armani, 1 jam tangan emporio armani, uang tunai Rp 5 juta, 4 buah handphone, 1 buah KTP, rekaman CCTV dan uang tunai Rp 1.100.000 sisa hasil pencurian.
Dalam penangkapan kedua pelaku, Tim Resmob terpaksa menembak kaki kanan pelaku Punamin lantaran mencoba kabur saat disergap.
URL : https://jatimnow.com/baca-26730-satroni-kamar-apartemen-wn-korea-di-surabaya-dua-sopir-diringkus