jatimnow.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menegaskan bahwa fokus dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III sejak 26 Mei hingga 8 Juni 2020, lebih memperketat protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Bupati Sambari menjelaskan bahwa pengetatan protokol kesehatan itu akan diterapkan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti perusahaan, pasar, pusat perbelanjaan dan sebagainya.
"Bahkan untuk kelurahan atau desa pengawasan akan dilakukan lebih detil hingga ke tingkat RW dan RT," ujar Bupati Sambari, Rabu (27/5/2020).
Untuk merealisasikan instruksinya tersebut, Bupati Sambari meminta pimpinan perusahaan, pasar, pusat perbelanjaan, kelurahan/desa untuk membentuk tim satuan gugus tugas Covid-19 secara mandiri untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
Meski pelaku bisnis kuliner diberi kelonggaran untuk menerima pelanggan yang ingin menikmati sajian di tempat, tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai tes suhu badan, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, mewajibkan pengunjung pakai masker, mengatur physical distancing serta mematuhi jam operasional PSBB, mulai pukul 4.00-21.00 Wib.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Jika sebelumnya hanya diperbolehkan take away, sekarang pengunjung diperbolehkan makan di tempat. Akan tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang lebih ketat," tegas Bupati Sambari.
Menanggapi hal itu, manajemen Icon Mall menyambut baik dan siap mendukung kebijakan dan menjalankan instruksi Bupati Gresik dan Tim Gugus Tugas Covid-19 dengan baik. Kebijakan ini menjadi sebuah solusi bijaksana bagi pelaku bisnis kuliner.
"Tentunya kami menyambut baik kebijakan ini. Semoga kebijakan ini dapat kembali menggairahkan para pelaku bisnis kuliner yang berada di Gresik sehingga nantinya juga akan berdampak positif bagi perekonomian," ucap Chief Marcomm Icon Mall Gresik, Rere Repanca.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Rere menambahkan bahwa selama ini Icon Mall juga gencar melakukan sosialisasi dan kampanye melalui media sosial seputar tata cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Pegawai dan pengunjung yang suhunya lebih dari 37 derajat dan yang tanpa masker, kami pastikan tidak bisa masuk Icon Mall," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-26769-psbb-tahap-iii-gresik-tempat-kuliner-boleh-layani-makan-di-tempat