Pixel Codejatimnow.com

Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Aparatur Sipil Negara/foto dokumen
Aparatur Sipil Negara/foto dokumen

jatimnow.com - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Perpanjangan WFH bagi ASN itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 57 Tahun 2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo.

"WFH bagi ASN diperpanjang lagi hingga 4 Juni 2020 sesuai surat edaran Menpan RB. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian sesuai rilis yang diterima jatimnow.com, Kamis (28/5/2020).

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Baca juga:
596 Formasi CASN Tersedia, Warga Tulungagung Bisa Siap-siap Mendaftar

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Baca juga:
Peringatan Hari Dharma Wanita Nasional, Gubernur Khofifah Berpesan Jaga Ketahanan Keluarga ASN

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.