jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan untuk para pelajar atau siswa di Jatim akan dimulai besok, Selasa (2/6/2020).
Seperti sebelumnya, proses belajar mengajar kali tetap dilakukan di rumah masing-masing, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19.
Keputusan itu juga disampaikan Gubernur Khofifah melalui surat edaran pada bupati dan wali kota se Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim serta Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada 29 Mei 2020.
Sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2019/2020, libur sekolah selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 dilaksanakan mulai 22 Mei 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.
"Sehingga mulai besok, Selasa 2 Juni 2020, kegiatan belajar bagi siswa di Jatim akan kembali dimulai. Namun kegiatan belajar siswa dilakukan di rumah," tegas Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (1/6/2020).
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh jenjang SMA, SMK, PK-PLK di Jatim. Kegiatan belajar itu melanjutkan sisa masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2019/2020.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran semester genap akan dilakukan hingga 20 Juni 2020. Kemudian libur semester genap SMA, SMK PK-PLK Jatim untuk tahun ajaran 2019/2020 dimulai 22 Juni 2020 hingga 11 Juli 2020.
"Awal tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Bagi sekolah yang ada di bawah kewenangan Kanwil Kemenag maupun yang ada di bawah kewenangan kabupaten kota, kami mohon untuk menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing," ungkapnya.
Sedangkan untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA-SMK PK-PLK akan dilakukan mulai 8 Juni 2020 dengan sistem online.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.
"Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus disertakan bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang dilampirkan tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya," papar Gubernur Khofifah.
Meski di tengah masa pandemi, Gubernur Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah. Begitu juga dengan tenaga pengajar, ia meminta agar kurikulum yang harus diajarkan pada siswa segera dituntaskan.
URL : https://jatimnow.com/baca-26906-belajar-di-rumah-bagi-siswa-jatim-kembali-dimulai-besok