jatimnow.com - 507 jemaah calon haji di Ponorogo gagal berangkat ke tanah suci setelah Menteri Agama (Menag) memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
"507 jamaah calon haji dari Ponorogo dipastikan batal, karena ada keputusan dari Menag tidak ada pemberangkatan tahun ini," tegas Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag di Ponorogo, Tohari, Rabu (3/6/2020).
Tohari menambahkan, seluruh jemaah calon haji itu sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Namun meski gagal berangkat, tidak ada yang meminta uangnya kembali.
"Sampai saat ini tidak ada yang ke kantor (Kemenag Ponorogo) untuk meminta uangnya dikembalikan," jelas Tohari.
Menurut Tohari, jika ada yang memilih uangnya dikembalikan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari bukti asli setoran pelunasan, fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan fotokopi KTP.
Baca juga:
XL Axiata Jamin Kenyamanan Komunikasi Jemaah Calon Haji di Tanah Suci
"Para jamaah memilih bersabar dan menunggu tahun depan," jelas Tohari.
Beruntung tidak ada jemaah yang memprotes keputusan tersebut. Sebab masyarakat paham dan mengerti tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara global.
"Jamaah paham dan mengerti dikarenakan Pandemi Covid-19 ini," tegasnya.
Baca juga:
Tukang Pijat Bayi di Jombang Naik Haji
Sementara untuk penjadwalan ulang, dirinya belum bisa memastikan lantaran masih menunggu kebijakan Kemenag terkait teknis penjadwalan ulang pelaksanaan ibadah haji.
URL : https://jatimnow.com/baca-26955-507-jemaah-calon-haji-asal-ponorogo-gagal-berangkat