Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

PSBB Surabaya Raya Disetop, Lanjut Masa Transisi 14 Hari

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gedung Negara Grahadi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gedung Negara Grahadi

jatimnow.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tahap III Surabaya Raya berakhir hari ini, Senin (8/6/2020). PSBB dipastikan disetop dilanjutkan masa transisi 14 hari jelang era normal baru atau new normal.

Keputusan itu didapat saat Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik menggelar rapat evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono menyampaikan bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim telah melakukan diskusi bersifat teknis sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut.

"Hari ini pergub (peraturan gubernur) soal PSBB sudah selesai pada 8 Juni. Tentunya dengan hasil rapat tadi malam (7/6) secara teknis. Sore tadi Gubernur Khofifah, Pangdam Brawijaya, Kapolda Jatim, Pangkoarmada II dan kepala daerah telah mengambil langkah-langkah yang artinya mereka yaitu para bupati dan walikota bahwa PSBB tidak diperpanjang. Bukan provinsi, tapi mereka (para kepala daerah)," tegas Heru.

Namun demikian ada masa yang harus dilakukan tiga daerah tersebut. Dalam rapat koordinasi, tiga kepala daerah membawa rancangan peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali) sebagai laporan dan usulan agar PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang.

Ia menambahkan, roh atau isi perwali dan perbup salah satunya adalah masa transisi. Peraturan masa transisi sendiri tengah dibahas termasuk mempersiapkan pakta integritas gubernur.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Ini akan didiskusikan malam hari ini oleh Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Besok kita ketemu untuk mem-fix-kan perwali tersebut dengan isi yang lebih teknis. Tapi roh-nya di dalamnya adalah ada masa transisi," tandasnya.

Saat ditanya apakah artinya PSBB Surabaya Raya, tidak diperpanjang, Sekdaprov menjawab singkat.

"Ya sudah, ada masa transisi selama 14 hari. Langsung 14 hari," jelasnya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Pergub PSBB Surabaya Raya sendiri telah selesai pada tanggal 8 Juni 2020. Berarti, pergub telah selesai.

"Itu diputuskan oleh Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo dan Wali Kota Surabaya. Ibu gubernur beserta forkopimda melakukan mediasi sebagai mediator untuk mengkoordinasikan bahwa PSBB Surabaya Raya sampai di tanggal 8 Juni," pungkasnya.

Dalam rapat kali ini, tampak hadir Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.