jatimnow.com - Seorang warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek berinisial JS ditangkap polisi lantaran menyebarkan berita hoaks tentang status pasien Covid-19.
JS ditangkap Tim Satreskrim Polres Trenggalek dipimpin Kasatreskrim Iptu Bima Sakti setelah mendapat laporan dari keluarga pasien. Dalam status WhatsApp, JS menyebut bahwa ayah pelapor terkonfirmasi positif Covid-19.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pelaku JS terbukti membuat berita hoaks setelah hasil tes swab ayah pelapor keluar dan dinyatakan negatif atau bebas dari Covid-19.
"Pada 26 Mei 2020, hasil tes swab ayah pelapor keluar dan dinyatakan negatif Covid-19," jelas Doni, Kamis (25/6/2020).
Doni menambahkan, kejadian berawal saat ayah pelapor dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek akibat sakit infeksi saluran pencernaan. Setelah dirujuk ke RSUD dr Ishak Kabupaten Tulungagung, ayah pelapor kemudian dites swab.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Di saat hasil swab belum keluar, pelapor membuka Facebook dan melihat akun berinisial BS memposting tangkapan layar status WA milik tersangka JS. Dalam postingannya itu BS menyatakan imbauan kepada warga bahwa ayah pelapor positif Covid-19 dan dirawat di RSUD Trenggalek.
Tak pelak informasi itu beredar luas hingga keluarga pelapor merasa dikucilkan oleh para tetangganya. Dari itu pelapor melaporkan temuannya itu ke Mapolres Trenggalek.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"BS yang memposting tangkapan layar status WA tersangka JS sudah kami tetapkan dalam DPO dan masih kami buru," tambah Doni.
Dalam kasus ini penyidik menyita tangkapan layar status WA milik tersangka JS dan postingan di Facebook milik DPO BS serta hasil tes swab ayah pelapor dan sebuah handphone.
URL : https://jatimnow.com/baca-27554-bikin-hoaks-tentang-pasien-covid19-pria-di-trenggalek-ditangkap