jatimnow.com - Lantaran terlilit angsuran mobil, Nurwachid Indra Sakti (31) nekat menggelapkan motor yang disewanya. Akibatnya, warga Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo itu berurusan dengan polisi.
Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan mengatakan, pelaku menyewa motor kepada Suryaningsih, pemilik Prima Motor Jalan Batoro Katong, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan pada 17 Maret 2020.
"Pelaku menyewa motor Honda Supra dengan biaya sewa 25 ribu per hari dan oleh korban disuruh membayar setiap minggu sekali. Selanjutnya pelaku hanya membayar sewa sebanyak lima kali terakhir," jelas Yudi.
Namun pelaku tidak kunjung mengembalikan motor itu setelah masa sewa habis. Korban awalnya berusaha menghubungi dan mencari pelaku. Namun nomor telepon yang ditinggalkan pelaku tidak bisa dihubungi.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penggelapan PBB Desa Tanjungsari, Kejari Jember Periksa 500 Saksi
"Setelah korban menemui pelaku di rumahnya dan tidak ketemu, korban akhirnya melapor ke kami," ungkap Yudi.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Babadan akhirnya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sampai akhirnya pada Selasa (30/6/2020), pelaku pulang ke rumahnya dan langsung ditangkap.
Baca juga:
Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online
"Pelaku mengaku terlilit hutang. Dia tidak punya uang untuk membayar angsuran mobil," beber Yudi.
URL : https://jatimnow.com/baca-27684-demi-bayar-angsuran-mobil-pria-ini-gelapkan-motor-sewaan