Pixel Code jatimnow.com

Simpan Sabu dalam Sandal, 3 Pengedar asal Trenggalek Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Sabu yang disembunyikan tersangka di sandal diungkap Satresnarkoba Polres Trenggalek
Sabu yang disembunyikan tersangka di sandal diungkap Satresnarkoba Polres Trenggalek

jatimnow.com - Tiga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Trenggalek. Penangkapan ketiganya hanya butuh waktu 3 jam.

Ketiga pelaku yakni AYH (26) warga Kelurahan Ngantru; SS (23), warga Kelurahan Tamanan dan ARP (22) warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

"Awalnya kami menangkap dua pelaku yakni AYH dan SS di Jalan Sukarno Hatta. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 0,27 gram sabu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Senin (6/7/2020).

Ia menjelaskan, pelaku AYH menyembunyikan barang haram itu di dalam sandal untuk mengelabuhi petugas. Tetapi polisi dengan jeli menggeledah dan berhasil menemukan narkoba itu.

Dari keterangan pelaku AYH, diketahui narkoba jenis sabu itu didapat dari seorang yang berinisial SS dengan harga Rp 600 ribu.

"Dari tangan pelaku SS kami menyita sabu seberat 0,57 gram. Lalu kami juga menangkap pengedar sabu inisial ARP di Jalan dr Soetomo. Dari pelaku ARP ini kami juga mengamankan sabu seberat 0,57 gram," ungkapnya.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

Hasil interogasi petugas, pelaku ARP mendapatkan sabu itu dari seorang temannya yang berada di Tulungagung dengan harga Rp 1.250.000 dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Kami akan kembangkan dan memburu pemasok narkoba ini ke pelaku," bebernya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

"Kami akan terus memerangi pengedaran narkoba dan terus mencoba mengungkap jaringan lainnya," pungkasnya.