Pixel Codejatimnow.com

Rp 3 M untuk Insentif Guru Ngaji dan Guru Minggu di Kota Blitar

 Reporter : CF Glorian
Sosialisasi pembuatan rekening BPR Guru Blitar
Sosialisasi pembuatan rekening BPR Guru Blitar

jatimnow.com - Pemerintah Kota Blitar menganggarkan sedikitnya 3 miliyar rupiah untuk pemberian insentif kepada 1495 guru ngaji dan 216 guru minggu. Insentif tersebut akan diberikan perbulan dengan teknis pengambilan dirapel per triwulan dengan jumlah 150 ribu per orang.

Kebijakan ini sudah berjalan sejak lama dengan menggunakan sistem pembayaran tunai. Sedangkan mulai tahun 2018 ini, pemberian insentif kepada guru ngaji dan guru minggu akan dilakukan dengan menggunakan sistem nontunai melalui BPR milik Pemkot Blitar.

"Kebijakan ini sudah berlangsung sejak lama sebagai implementasi misi membangun masyarakat yang religius. Salah satunya mendidik anak anak dengan pengetahuan agama yang baik melalui guru ngaji dan guru minggu," ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Kesra Pemerintah Kota Blitar Subandi di gedung Kusuma Wijaya Kamis (1/3/2018).

Pemberian jasa kerja insentif kepada 1710 guru ngaji dan guru minggu dari pemerintah bersumber dari APBD Kota Blitar tahun 2018. Guru ngaji dan guru minggu yang akan menerima insentif tersebut wajib memberikan rekap absen selama sebulan serta pembuatan surat pertanggungjawaban dan disetorkan ke bank untuk dicek ulang. Bila sudah sesuai, maka uang insentif bisa diambil.

Pemberlakuan pembayaran insentif dengan sistem non tunai itu dilakukan sebagai salah satu program pemberdayaan bank daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga bisa dikatakan program ini multifungsi.

"Sesuai instruksi bapak Walikota Blitar, kami mendorong dan memfasilitasi pembayaran non-tunai yang kebetulan bagian perekonomian kan gabung dengan kesra. Kesra menangani keagamaan, mental dan spiritual. Sedangkan perekomian juga membina BUMD salah satunya BPR selain PDAM. Makanya kita dorong BPR untuk ikut serta didalam pembayaran non tunai pada guru ngaji dan guru minggu," jelas Subandi.

Saat ini, 1710 guru ngaji dan guru minggu dipanggil untuk mengikuti sosialisasi tentang tahapan serta persyaratan pembukaan rekening BPR. Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat pencairan insentif non-tunai bagi para guru ngaji dan guru minggu di Kota Blitar.

Baca juga:
Aneh, Oknum Calon Penonton Tour Dewa 19 Adukan EO Meski Sudah Terima Refund Tiket

Reporter: CF Glorian

Baca juga:
Samanhudi Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perampokan