Pixel Codejatimnow.com

Licik, Polisi Gadungan ini Minta Foto Bugil Cewek dan Peras Rp 90 Juta

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Polisi gadungan yang diamankan Polres Madiun Kota
Polisi gadungan yang diamankan Polres Madiun Kota

jatimnow.com - Polres Madiun Kota mengamankan seorang pria berinisial DH (38), asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

DH yang mengaku anggota Polda Jatim dan bernama Agung Pratama berhasil menipu seorang wanita berusia 23 tahun asal Madiun hingga korban kehilangan uang Rp 90 juta.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Bobby Aria Perkasa mengatakan korban percaya setelah berkenalan melalui Facebook dan melihat pelaku mengenakan seragam polisi.

"Pelaku mencari mangsa melalui Facebook. Korban yang terbujuk kemudian bertukar nomor WhatsApp," kata Bobby Aria Perkasa, Selasa (21/7/2020).

Setelah berhubungan melalui WhatsApp, pelaku kemudian meminta foto bugil korban.

"Dalam sepekan, hingga tiga kali korban mengirimkan foto bugil ke tersangka. Itu dilakukan dari Bulan Maret," tambah lulusan Akpol 2000 itu.

Namun di awal Bulan Juli, pelaku mengaku tersandung masalah narkoba. Dalam handphone ditemukan foto bugil milik korban yang dapat diangkat ke ranah pidana.

Tersangka dengan tipu muslihat menyuruh korban untuk menghubungi atasannya yang bernama AKP Hariyanto.

"Atasannya yang namanya AKP Hariyanto itu ya tersangka. Jadi pelaku mempunyai dua akun WhatsApp," jelasnya.

Pelaku kemudian berusaha memeras korban dengan meminta uang secara transfer agar kasus foto pornografi tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

Baca juga:
Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

Korban yang ketakutan jika perkara foto bugilnya berlanjut menyanggupi permintaan dan mentransfer berulang kali uang ke rekening yang disebutkan tersangka dengan total 90 juta.

Selain meminta sejumlah uang, tersangka yang menyamar sebagai AKP Hariyanto juga berulang kali menemui korban dan mengajaknya untuk berhubungan intim.

Pelaku berjanji jika mau diajak berhubungan intim maka korban akan dibantu agar perkara foto bugilnya tidak diteruskan.

"Korban yang curiga kemudian melaporkan ke kami (Polres Madiun Kota)," lanjutnya.

Sat Reskrim Polres Madiun Kota yang menerima laporan kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Selain tersangka, barang bukti yang disita adalah handphone, buku rekening bank dan obrolan WhatsApp.

Baca juga:
Kasus Pemerasan Wartawan Gadungan, AJI dan PWI Bojonegoro: Jangan Takut Lapor Polisi!

Selain itu kaos warna biru bertuliskan Turn Back Crime yang salah satunya ada bordiran Satreskrim Polres Madiun Kota, 1 seragam polisi berpangkat AKP berikut tanda kewenangan dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4)UURI I No.19 thn 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 thn 2008, tentang ITE atau pasal 378 KUHP.

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4).

"Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.