Pixel Codejatimnow.com

Dua Pengedar Sabu ini Manfaatkan Pot Bunga Terminal untuk Transaksi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Dua pengedar narkoba diamankan di Mapolres Trenggalek
Dua pengedar narkoba diamankan di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Dua pengedar sabu berinisial EF dan AR, asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, Tim Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Bambang Dwiyanto menangkap terlebih dahulu tersangka EF di Jalan Sukarno Hatta, Trenggalek.

"Dalam penggeledahan, tim kami menemukan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan plastik dengan berat 0,98 dan 0,99 gram," ujar Doni, Rabu (22/7/2020).

Doni menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa barang terlarang itu merupakan pesanan seorang warga Ponorogo. Tersangka EF juga mengaku bahwa sabu itu didapat dari AR seharga Rp 2.350.000.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Transaksi terjadi di Terminal Bus Tulungagung. Dan untuk mengelabuhi kami, sabu tersebut ditaruh di dalam pot bunga," ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas AR, Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek kemudian menangkap AR di rumahnya di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dua pengedar narkoba jenis sabu asal Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres TrenggalekDua pengedar narkoba jenis sabu asal Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek