Pixel Code jatimnow.com

Selama Bulan Ramadhan, Pemkab Banyuwangi Tetapkan Jam Kerja Baru

Editor : Arif Ardianto  
Bupati Anas saat memimpin di hadapan ASN Banyuwangi
Bupati Anas saat memimpin di hadapan ASN Banyuwangi

jatimnow.com - Besok, umat muslim akan menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah. Selama bulan puasa tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan jam kerja baru bagi seluruh nya.  

Penetapan jam kerja baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 065/1094/429.013/2018  tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1439 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan Senin, 14 Mei 2018.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudradjat, mengatakan SE ini sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

“Ini semata-mata demi peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim,” terang Djadjat, Rabu, (16/5/2018).

Djadjat menjelaskan, pada instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan Hari Jumat masuk pukul 07.30 – 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.00 -12.30 WIB.

Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin - Kamis jam kerja diawali pukul 08.00 – 14.00 WIB, Hari Jumat pukul 07.30 – 11.30 WIB, dan Hari Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB. 

Dengan diberlakukannya jam kerja tersebut, kata Djadjat, total jam kerja bagi instansi yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Artinya jam kerja ini berkurang dibandingkan hari-hari biasa.

Baca juga:
Ini Pesan Bupati Ipuk di Final Jebeng Thulik Banyuwangi 2024

“Meski jam kerjanya berkurang, kami mengimbau agar seluruh ASN bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu. Jangan sampai ada pekerjaan yang tertunda gara-gara puasa. Justru dengan semangat puasa, kita harus lebih produktif,” tegasnya.

Selain perubahan jam kerja, Pemkab Banyuwangi juga menetapkan penggunaan seragam selama Bulan Ramadhan berupa pakaian muslim putih dan bawahan berwarna gelap bagi seluruh ASN Kabupaten Banyuwangi.

Selama satu bulan penuh, kata Djadjat, para ASN laki-laki wajib memakai baju muslim putih dilengkapi dengan songkok nasional berwarna hitam. Sedangkan bawahannya mengenakan celana warna hitam atau gelap yang berbahan non jeans.

Sementara untuk pegawai wanita, imbuh nya,  mengenakan baju muslimah putih dipadukan celana atau rok hitam atau gelap. Sementara kerudungnya berwarna putih polos.

Baca juga:
ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

“Bagi pegawai non muslim bisa menyesuaikan dengan pakaian atasan putih dan bawahan hitam atau gelap juga. Yang jelas semuanya tetap menggunakan atribut Kartu Tanda Pengenal Pegawai,” pungkasnya.

 

Penulis/editor: Arif Ardianto