Pixel Codejatimnow.com

Tak Hanya Jadi Pengguna, Pria ini Juga Edarkan Sabu di Trenggalek

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring bersama pelaku dan barang bukti sabu
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring bersama pelaku dan barang bukti sabu

jatimnow.com - Slamet Arifin (43), ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek karena terbukti membawa sabu yang dikemas di bungkus rokok yang ditaruh di saku celananya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan pelaku yang berasal dari Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu diamankan saat berada di Jalan Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan.

"Saat ditangkap, petugas kami menemukan paket sabu dengan total seberat 2,13 gram di dalam bungkus rokok. Sabu itu dibeli pelaku seharga Rp 3,5 juta dan akan dijual Rp 4,5 juta," kata Doni, Kamis (6/8/2020).

Selain menyita sabu seberat 2,13 gram, petugas juga mengamankan satu handphone, kartu ATM dan uang senilai Rp 50 ribu.

Doni menambahkan, barang haram tersebut dibeli dari seorang temannya yang berada di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Saat ini warga Tulungagung tersebut masih kami dalam pengembangan dan kami buru," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemeriksaan, selain menjadi pengedar, pelaku juga mengaku memakai sabu dalam 2 bulan terakhir.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Sudah dua bulan pakai, untuk doping biar kuat waktu kerja," katanya.